Peningkatan Layanan Akademik Menuju Standarisasi dan Efisiensi dalam Membangun Budaya Mutu di Fakultas Sains dan Teknologi Terapan Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta, 22 Juli 2023 – Fakultas Sains dan Teknologi Terapan Universitas Ahmad Dahlan (FAST UAD) telah melaksanakan workshop dengan pembahasan IK Layanan FAST, yang dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kebijakan Kampus Administrasi Umum (KKAU). Dalam pendahuluannya, diungkapkan bahwa FAST berkomitmen untuk memantapkan budaya mutu, dan diperlukan dokumen terstandar yang mengatur proses bisnis dan layanan akademik di Tata Usaha (TU) maupun laboratorium di lingkungan FAST.
Pemaparan dilanjutkan dengan pembahasan terkait administrasi umum, mencakup beberapa aspek seperti Kurikulum Outcome-Based Education (OBE), Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Pedoman Akademik dan Pedoman Pembimbingan Akademik, IK layanan FAST, alur penerbitan Surat Keputusan (SK) sesuai timeline, Berkas Online, Pengelolaan Praktikum dan Laboratorium, serta berbagai dokumen lainnya seperti PPEPP, RTL, dan Laporan Tahunan.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, disarankan perlu disusun dokumen berupa IK layanan FAST dengan fokus pada pendaftaran Kerja Praktek (KP)/seminar proposal (sempro), skripsi, surat keterangan, evaluasi Badan Ujian (BA) untuk KP/sempro/skripsi, pendaftaran praktikum, dan layanan laboratorium riset secara umum. Dengan adanya IK, diharapkan fakultas dan pimpinan unit dapat lebih mudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan akademik.
Pemaparan dilanjutkan dengan penyampaian draft IK oleh Penanggung Jawab Sistem Manajemen Fakultas (PSMF). IK diusulkan untuk disusun oleh unit dengan mempertimbangkan siapa yang terlibat, melakukan apa, dan jangka waktunya kapan. Proses bisnis layanan akademik diusulkan untuk dibuat umum di tingkat fakultas, dengan kemungkinan untuk disusun dan didetailkan dalam IK tersendiri di tingkat program studi.
Tindak lanjut dari workshop ini mencakup identifikasi proses bisnis layanan akademik di TU dan laboratorium, penyusunan draft proses bisnis masing-masing layanan, serta rencana workshop selanjutnya untuk penyusunan IK layanan akademik di TU dan laboratorium. Semua usulan dan draft akan diajukan ke Badan Pengelola Perguruan Tinggi Umum (BPPU) oleh PSM, dan setelah disahkan oleh Dekan, akan dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, termasuk tenaga kependidikan, dosen, dan mahasiswa.