Legalisir
Legalisasi dokumen (legalisir) dapat dilakukan secara offline maupun online. Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi adalah:
- Ijasah
- Transkrip Akademik
- Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI)
- Akreditasi Prodi (Sertifikat dan SK BAN-PT)
- Akreditasi Universitas (Sertifikat dan SK BAN-PT)
- Surat Keterangan Akreditasi Universitas bagi lulusan sebelum tahun 2015.
Legalisir Offline
Legalisir offline dilayani langsung ke Kantor Fakultas dengan menyerahkan salinan dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli.
- Penyerahan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi sesuai jumlah yang diinginkan ke loket layanan Kantor Fakultas.
- Petugas akan memeriksa keaslian/kesesuaian dokumen dan membuat bukit penerimaan.
- Pembayaran di bank sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti penerimaan dokumen.
- Proses legalisir 2-3 hari kerja. Pengambilan dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti penerimaan disertai dengan bukti pembayaran.
Legalisir Online
Legalisir online dilayani dengan mengunggah file dokumen yang akan dilegalisasi, Silahkan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas melalui nomor layanan TU Fakultas berikut Admin FAST.
- Mengisi data dan mengunggah soft file dokumen yang akan dilegalisasi melalui google forms: https://s.uad.id/Formulir-Legalisir-FAST.
- Petugas akan memeriksa keaslian/kesesuaian dokumen dan membuat bukit penerimaan.
- Bukti penerimaan dan informasi pembayaran akan dikirimkan melalui nomor Whatsapp (WA).
- Pembayaran di bank sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti penerimaan dokumen melalui transfer Bank Syariah Indonesia No. Rek 7141217474 a.n. Surya Kresna Anggara.
- Proses legalisir 2-3 hari hari kerja, dapat dilihat/dipantau melalui: https://s.uad.id/Progres-Legalisir-FAST.
- Dokumen legalisir akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi (POS Indonesia) atau dapat diambil langsung di Kantor TU Fakultas tanpa ada biaya kirim.
⚠️ Biaya legalisir
- Biaya legalisir adalah Rp 3.000,00 maksimal 10 lembar/bendel.
- Biaya legalisir adalah Rp 4.000,00 apabila lebih dari 10 lembar/bendel.
- Biaya legalisir Akreditasi Universitas adalah Rp 5.000,00 setiap paketnya (Sertifikat dan SK Akreditasi).
- Biaya legalisir Akreditasi Program Studi adalah Rp 5.000,00 setiap paketnya (Sertifikat dan SK Akreditasi).
- Legalisir Online ada tambahan biaya cetak (RP. 200,00 tiap lembar) dan ongkos kirim alamat tujuan (sesuai jasa ekspedisi).
Proses legalisir dapat dilihat di ? Proses legalisir dokumen
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank Syariah Indonesia No. Rek 7141217474 a.n Surya Kresna Anggara
