PENGUMUMAN Ujian Ulang Semester Genap 2025/2026 Fakultas Sains dan Teknologi Terapan Universitas Ahmad Dahlan
Assalamu’alaikum wr. wb.
- Nilai UAS dapat dilihat pada portal mahasiswa setelah 1 (satu) pekan diujikan, apabila masih kosong berarti dosen belum me-input ke portal (Segera menghubungi dosen ybs);
- Pendaftaran dan KRS Ujian Ulang melalui Portal Mahasiswa pada tanggal 16-18 Agustus 2026 dan Mengisi link pendaftaran ujian ulang berikut: https://s.uad.id/FAST-Formulir-Ujian-Ulang-Genap-2025-2026;
- Biaya ujian ulang adalah Rp. 50.000,– /sks (Mata Kuliah AIK) dan Rp. 25.000,– /sks (Mata Kuliah Reguler);
- Pembayaran paling lambat pada Hari Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui Bank BRI atau melalui Bank BPD DIY (jenis pembayaran NO. 6 UJIAN ULANG);
- Ujian Ulang dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2026 (Jadwal Ujian dapat dilihat di Portal Akademik Mahasiswa);
- Peserta Ujian Ulang Semester Genap 2025/2026 adalah mahasiswa dengan jumlah kehadiran perkuliahan minimal 6 kali hadir untuk UTS dan 12 kali hadir untuk UAS dan tercatat aktif Semester Genap 2025/2026;
- Pastikan mata kuliah yang diambil pada ujian ulang benar-benar tidak lulus, karena Fakultas tidak melayani pembatalan KRS matakuliah Ujian Ulang;
- Matakuliah yang diambil pada Ujian Ulang adalah matakuliah yang tercantum pada kartu UAS (KRS Semester Genap 2025/2026);
- Nilai maksimal ujian ulang adalah A (berdasar SK Rektor No 12 Tahun 2023).
Dengan hormat, Sehubungan dengan Pelaksanaan Ujian Susulan Semester Genap 2025/2026 di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi Terapan (FAST) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Ujian Susulan Semester Genap 2025/2026 diserahkan ke masing-masing Dosen Pengampu, dapat dilaksanakan bersamaan dengan Ujian Ulang;
- Masa Pendaftaran Ujian Susulan adalah Minggu Pertama Kuliah setelah UAS paling lambat tanggal 15 Agustus 2026;
- Pendaftaran melalui link Google Form: https://s.uad.id/FAST-Formulir-Ujian-Susulan;
Mahasiswa yang diizinkan mengikuti ujian susulan, dibatasi pada alasan berikut:
a) Sakit, dibuktikan dengan Surat Rawat Inap/Surat Keterangan Dokter yang valid dan dilampiri resep obat beserta kwitansi pembayarannya.
b) Menjalankan tugas/kegiatan resmi dari Universitas, dibuktikan dengan Surat Tugas dari Fakultas/Universitas.
c) Keluarga inti meninggal (anak, orangtua dan saudara kandung/saudara tiri), dibuktikan dengan surat/akta kematian ybs dan dokumen kekeluargaan (misal kartu keluarga).
Dengan pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.
