PENGUMUMAN UJIAN AKHIR SEMESTER Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026
S u r a t E d a r a n
F3/656/D.62/XII/2025
Tentang
Pembimbingan Akademik
Fakultas Sains dan Teknologi Terapan
Universitas Ahmad Dahlan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan hormat, berkaitan dengan pembimbingan akademik sebagai syarat agar dapat melaksanakan ujian, maka kami informasikan beberapa hal kepada Bapak/Ibu Dosen Wali/Penasehat Akademik dan Mahasiswa di lingkungan FAST UAD sebagai berikut:
1. Bimbingan akademik dilaksankan minimal 3 kali dalam satu semester (awal semester/KRS, UTS dan UAS) dan diisikan pada menu bimbingan akademik melalui portal masing-masing sebagai syarat agar mahasiswa dapat mengikuti ujian (syarat mencetak Kartu Ujian secara mandiri harus sudah bimbingan).
2. Bimbingan akademik dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif/bersama-sama dengan mengisi menu bimbingan akademik melalui portal masing-masing.
3. Bagi yang melaksanakan bimbingan akademik secara tatap muka (offline) tetap harus mengisi menu bimbingan akademik melalui portal masing-masing.
4. Pelaksanaan bimbingan akademik sebelum Ujian Akhir Semester Ganjil 2025/2026 dijadwalkan pada tangga 5 – 15 Januari 2026.
5. Dosen Wali/Penasehat Akademik dan Mahasiswa agar menyediakan waktu untuk melaksanakan bimbingan akademik sebelum ujian.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, agar mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
ttd
Wakil Dekan AIK Akademik & Kemahasiswaan,
PENGUMUMAN
UJIAN AKHIR SEMESTER
Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026
Sesuai dengan Rapat Fakultas tentang Persiapan Ujian Akhir Semester Ganjil 2025/2026, maka kami sampaikan Pengumuman sebagai berikut:
1. Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan sesuai kalender akademik (19 – 31 Januari 2026). Selama pelaksanaan ujian, kuliah ditiadakan.
2. Mahasiswa dapat mengikuti ujian apabila memenuhi kehadiran perkuliahan minimal 11 kali.
3. Mahasiswa melakukan aktivasi ujian dan melaksanakan bimbingan akademik minimal 3 kali dalam satu semester (awal semester/KRS, UTS dan UAS) menggunakan Sistem Perwalian pada menu bimbingan akademik dengan Dosen Wali melalui portal masing-masing sebagai syarat agar dapat mengikuti ujian.
4. Mahasiswa mencetak Kartu Ujian secara Mandiri mengunakan Kertas Ukuran A4 kemudian dimintakan verifikasi/pengesahan ke TU Fakultas.
5. Syarat agar mahasiswa dapat mencetak kartu ujian, mahasiswa harus sudah melunasi pembayaran SPP yang telah ditentukan (dapat dilihat di portal masing-masing).
6. Bagi mahasiswa yang terlambat/belum lunas pembayaran SPP (Mahasiswa Jalur Beasiswa) silahkan konfirmasi/verifikasi terlebih dahulu ke Biro Keuangan di Kampus Satu Lt. 2 (minta keterangan beasiswa ) agar dapat dicetakkan kartu ujian oleh TU Fakultas.
7. Verifikasi/Pengesahan Kartu Ujian di TU FAST dilaksanakan pada jam kerja mulai tanggal 13 – 15 Januari 2026.
8. Syarat untuk dapat Verifikasi/Pengesahan Kartu Ujian adalah telah melaksanakan bimbingan akademik, dengan menunjukkan portal mahasiswa pada menu bimbingan.
9. Peserta ujian Wajib mematuhi tata tertib ujian yang dibuat oleh fakultas.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
ttd
Wakil Dekan AIK Akademik & Kemahasiswaan
