PENGUMUMAN UJIAN TENGAH SEMESTER Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024
PENGUMUMAN
UJIAN TENGAH SEMESTER
Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024
Assalaamu’alaikum wr. wb.
Dengan hormat, berdasarkan hasil rapat fakultas tentang persiapan Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil 2023/2024, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan sesuai kalender akademik (6-18 November 2023).
2. Mahasiswa melakukan Aktifasi Ujian dan Bimbing Akademik melalui portal masing-masing sebagai syarat agar dapat mencetak kartu ujian.
3. Kartu ujian dicetak (mengunakan Kertas Ukuran A4 ) secara mandiri melalui portal masing-masing oleh mahasiswa kemudian dimintakan verifikasi/pengesahan ke TU Fakultas.
4. Kartu ujian dapat dicetak mulai Hari Kamis, 2 November 2023.
5. Sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian, Mahasiswa wajib melaksanakan Bimbingan Akademik dengan Dosen Wali baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif/bersama-sama.
6. Pengesahan Kartu Ujian dilaksanakan mulai Hari Kamis, 2 November 2023 sampai dengan Hari Sabtu, 4 November 2023 di Kantor TU FAST pada saat Jam Kerja (Senin – Kamis Pukul 08.00 – 14.00 , Jumat – Sabtu Pukul 08.00 – 11.00).
7. Peserta ujian Wajib mematuhi tata tertib ujian yang dibuat oleh fakultas.
8. Fakultas Tidak menyelenggarakan ujian susulan dengan alasan apapun.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 30 Oktober 2023
Wakil Dekan AIK Akademik & Kemahasiswaan,
ttd
Tawar, S.Si., M.Kom.
NIPM. 19710415 200002 111 0861006
TATA TERTIB PESERTA UJIAN
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI TERAPAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
Bismillahirrohmanirrohim.
Untuk kelancaran dan ketertiban mahasiswa dalam mengikuti Ujian, ditetapkan tata tertib sebagai
berikut:
1. Peserta ujian siap di ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai, duduk sesuai nomor urut
kursi/presensi yang tertera pada kartu ujian.
2. Peserta ujian harus berpakaian rapi, sopan, dan tidak diperkenankan memakai celana
sobek, atau jaket. Bagi mahasiswa dilarang memakai anting-anting/aksesoris wanita. Bagi
mahasiswi tidak berpakaian ketat (nampak lekuk-lekuk tubuhnya)/ transparan dan wajib
mengenakan jilbab bagi muslimah. (sopan: tidak menggunakan kaos oblong).
3. Peserta ujian wajib memakai sepatu resmi, bukan sandal/slop dan berkaos kaki.
4. Peserta ujian wajib membawa Kartu Ujian dan mata kuliah yang diujikan harus tercantum
dalam Kartu Ujian tersebut untuk dimintakan paraf pengawas.
5. Peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (perangkat elektronik/digital yang
terhubung dengan jaringan internet) dengan alasan apapun dan/atau dinonaktifkan / mode silent,
disimpan di dalam tas, tas diletakkan di depan kelas.
6. Peserta ujian dilarang bekerjasama dengan peserta lain, melihat hasil pekerjaan mahasiswa
lain atau berbuat curang selama ujian.
7. Peserta ujian tidak diperkenankan pinjam meminjam alat tulis, tip Ex, kalkulator dan buku
catatan.
8. Untuk ujian yang bersifat “buku tertutup”, peserta ujian dilarang membuka catatan dan buku.
9. Peserta ujian dapat mengikuti ujian apabila sudah melaksanakan bimbingan akademik
sebelum ujian.
10. Peserta ujian dilarang meninggalkan ruang ujian sebelum 30 menit dengan alasan apapun.
11. Bagi peserta terlambat tidak diberi tambahan waktu dan apabila ada peserta lain yang sudah
selesai mengerjakan maka peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian. Dan bagi
yang terlambat lebih dari 30 menit dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
12. Fakultas tidak menyelenggarakan ujian susulan dengan alasan apapun.
SANKSI PELANGGARAN
Peserta yang melanggar tata tertib No: 1,2,3, dan 4 supaya menghadap dosen piket untuk meminta
surat pernyataan pelanggaran, melanggar tatatertib no. 5, 6,7,8 dan 9 akan memperoleh peringatan
dan dicatat oleh pengawas selanjutnya dilaporkan kepada dosen penguji serta dapat dikeluarkan dari
ruang ujian dan ujian bagi yang bersangkutan dihentikan dengan pengurangan skor nilai oleh dosen
penguji.