Legalisir
Legalisasi dokumen (legalisir) dapat dilakukan secara offline maupun online. Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi adalah:
- Ijasah
- Transkrip Akademik
- Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI)
- Akreditasi Prodi (Sertifikat dan SK BAN-PT)
- Akreditasi Universitas (Sertifikat dan SK BAN-PT)
- Surat Keterangan Akreditasi Universitas bagi lulusan sebelum tahun 2015.
Legalisir Offline
Legalisir offline dilayani langsung ke Kantor Fakultas dengan menyerahkan salinan dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli.
- Penyerahan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi sesuai jumlah yang diinginkan ke loket layanan Kantor Fakultas.
- Petugas akan memeriksa keaslian/kesesuaian dokumen dan membuat bukit penerimaan.
- Pembayaran di bank sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti penerimaan dokumen.
- Proses legalisir 2-3 hari kerja. Pengambilan dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti penerimaan disertai dengan bukti pembayaran.
Legalisir Online
Legalisir online dilayani dengan mengunggah file dokumen yang akan dilegalisasi:
- Petugas akan memeriksa keaslian/kesesuaian dokumen dan membuat bukit penerimaan.
- Bukti penerimaan dan informasi pembayaran akan dikirimkan melalui Whatsapp (WA).
- Pembayaran di bank sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti penerimaan dokumen.
- Proses legalisir 2-3 hari hari kerja, dan akan dikirimkan melalui jasa kurir.
⚠️ Biaya legalisir
- Biaya legalisir setiap lembar/bendel Rp 3.000,00 maksimal 10 lembar/bendel
- Biaya legalisir setiap lembar/bendel Rp 4.000,00 apabila lebih dari 10 lembar/bendel
- Legalisir Online ada penmabhan biaya Penggandaan dan ongkos kirim sesuai alamat pengiriman bagi layanan legalisir online)
Proses legalisir dapat dilihat di ? Proses legalisir dokumen
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank Syariah Indonesia No. Rek 7141217474 a.n Surya Kresna Anggara