Workshop Instrumen Akderidtasi LAMSAMA
Pada hari Senin, 15 Mei 2023 di Ruang Sidang Utama FAST telah diselenggarakan pertemuan dalam rangka Workshop Instrumen Akderidtasi LAMSAMA. Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Terapan UAD, Dr. Yudi Ari Adi, S.Si., M.Si., Prof. Roto (LAMSAMA/ Kimia FMIPA UGM), para pendiri LAMSAMA (PBI, MKI, MIPANET, MAI, dan lainnya), serta para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya asosiasi profesi, pengguna lulusan, Dirjen PT, asosiasi PT, UPPS.
Acara ini terdiri dari 2 sesi, diawali pembukaan oleh Oktira Roka Aji, S.Si., lalu dilanjutkan sambutan oleh Dekan FAST, Dr. Yudi Ari Adi, S.Si., M.Si. Pada sesi 1 dilakukan pembahasan mengenai Kebijakan Umum LAMSAMA dalam APS oleh Prof. Roto. Beliau menjelaskan pada tahun 2023 LAMSAMA telah mengganti instrumen akreditasinya sebagai respons terhadap perubahan standar SN DIKTI. Pendiri LAMSAMA, antara lain PBI (Biologi), MKI, MIPANET, dan MAI, telah menetapkan ruang lingkupnya dalam sains alam (fisika, kimia, biologi, matematika) dan non formal (statistika). Salah satu titik berat instrumen LAMSAMA adalah kebijakan pemerintah mengenai outcome-based, di mana 40% nilai diberikan pada luaran, yang terdiri dari 9 standar luaran dan capaian. Standar dan instrumen LAMSAMA dianggap paling rigid dibandingkan dengan LAM lainnya karena mengarah ke standar internasional. Adapun suplemen Akreditasi PS LAMSAMA meliputi RPS, praktikum dan peralatan praktikum yang memadai.
Pada sesi 2 pembahasan meliputi Instrumen Matriks Penilaian LAMSAMA. Dokumen mutu meliputi LKPS, LED, dan suplemen bidang. LED disusun berdasarkan SPMI (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan) dan harus terkait dengan LKPS. Misalnya, dalam hal perencanaan, harus mempertimbangkan daya tampung dan rasio dosen mahasiswa. Dalam evaluasi, jika terjadi ketidaksesuaian dengan daya tampung, harus dijelaskan penyebabnya. Syarat pada LAMSAMA yaitu SPMI, SDM, alat lab yang memiliki hak akses yang tercantum dalam MoU/ PKS atau data, luaran tridharma.
Sesi terakhir adalah diskusi. Pada sesi ini beberapa pertanyaan penting diajukan oleh peserta. dari sesi diskusi dapat disimpulkan bahwa nilai dalam Instrumen Matriks Penilaian LAMSAMA penilaian harus bulat, namun asesor dapat memberikan nilai pecahan dengan syarat ada dasar yang kuat atas penilaian tersebut. Selanjutnya terkait penggunaan sarana prasarana laboratorium dan pemutakhiran alat laboratorium dapat menggunakan fasilitas dari instansi lain yang merupakan mitra yang tercantum dalam perjanjian TA. Selain itu, terkait rekomendasi alat SEM oleh asesor dapat dijadikan sebagai fasilitas bersama dengan tindak lanjut pengajuan ke rektorat dan strategi penggunaan fasilitas tersebut di sekitar UAD. Adapun kriteria untuk alat mutakhir minimal dapat diminta kepada PBI atau menggunakan alat dari instansi lain berdasarkan perjanjian MoU atau data yang tersedia. Diskusi ini menunjukkan kepentingan dan kebutuhan yang beragam dalam memastikan fasilitas dan standar yang memadai dalam lingkungan akademik. Tindak lanjut Workshop Instrumen Akreditasi LAMSAMA akan diambil sesuai dengan hasil diskusi dalam pertemuan ini.